🎐 Contoh Surat Permohonan Peninjauan Kembali Perdata
Penerimaan Permohonan. a. Pendaftaran. Petugas Meja Pertama menerima dan meneliti chek list setiap Pemohonan Penyataan Pailit dan PKPU yang diajukan Pemohon. Pemohon harus diwakili oleh Advokat berdasarkan surat kuasa khusus mengajukan permohonan kepada Panitera Muda Perdata.
o. Permohonan disertai dengan dokumen elektronik (surat permohonan pernyataan pailit dan daftar bukti); p. Permohonan yang diajukan secara elektronik dilakukan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung tentang Administrasi dan Persidangan secara elektronik. 1.1.3. Permohonan oleh Debitor Persekutuan Perdata: CV, Firma
Surat permohonan Peninjauan Kembali dilampiri dengan surat bukti, (4). Tanda Terima permohonan Peninjauan Kembali, (5). Surat Kuasa Khusus (bila ada), (6). Surat pemberitahuan penyerahan Peninjauan Kembali kepada pihak lawan, (6). Surat pemberitahuan dan penyerahan salinan permohonan Peninjauan Kembali kepada pihak lawan, (7).
Pemohon mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama. Pengajuan Peninjauan Kembali dilakukan dalam tenggang waktu 180 hari sesudah Penetapan/Putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru. Apabila alasan Peninjauan
Salah satu hal yang baru adalah jaksa berhak mengajukan permohonan peninjauan kembali melainkan lingkup perbuatan perdata. Selang 8 tahun kemudian, jaksa penuntut umum mengajukan permohonan PK
Bagian Kedelapan Pemberitahuan Penetapan/Surat Keterangan Ketua/Kepala Pengadilan atas Permohonan Kasasi atau Peninjauan Kembali yang Tidak Dapat Diterima Pasal 24 1) Permohonan kasasi dan peninjauan kembali dapat didaftarkan secara elektronik dalam hal: a. permohonan diajukan oleh pihak yang berhak dengan menggunakan SIP; b. pengajuan
DALAM POKOK PERKARA :1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2.Menyatakan Surat PHK Nomer: R/68/D.ADM/IV/2010 sah dan berdasar hukum ;3. Memerintahkan Tergugat untuk membayar sejumlah uang Rp 106.930.355,- (Seratus enam juta sembilan ratus tiga puluh ribu tiga ratus limapuluh lima rupiah)4.Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sebesar Rp.191.000,- (Seratus sembilan puluh satu ribu
Register Permohonan Kasasi e. Register Permohonan Peninjauan Kembali f. Register Surat Kuasa Khusus g. Register Penyitaan Barang Tidak Bergerak h. Register Penyitaan Barang Bergerak i. Register Eksekusi j. Register Perkara Permohonan Pembagian Harta Peninggalan di luar Sengketa (P3HP) k. Register Register Akta lahir l. Register Mediasi m.
Terhadap pertanyaan hukum apakah putusanpengadilan negeri yang menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase nasionaldapat diajukan upaya hukum banding ke Mahkamah Agung atau tidak, pada RapatPleno Kamar Perdata Mahkamah Agung yang dilaksanakan pada tanggal 23-26 Oktober2016 disepakati bahwa atas putusan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud
.
contoh surat permohonan peninjauan kembali perdata